DEMAK, Lingkarjateng.id – Sebanyak 108 titik lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 9 desa di Kecamatan Karanganyar, Demak terendam banjir, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak memutuskan akan melakukan pemungutan suara susulan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas surat dinas Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Karanganyar tentang permohonan usulan pelaksanaan pemilu susulan di Kecamatan tersebut.
“Kami sudah melakukan pendataan berkoordinasi dengan PPK dan PPS secara intensif, kami undang stakeholder terkait untuk memberikan saran terkait kondisi sekarang ini di Kecamatan Karanganyar,” kata Ketua KPU, Ulfa, Senin, 12 Februari 2024.
Lebih lanjutnya, dari hasil pembahasan tersebut, KPU memutuskan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan di 9 desa di Kecamatan Karanganyar, Demak.
“Untuk pemungutan dan perhitungan suara susulan akan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara,” imbuhnya.
Ulfaati memaparkan total 9 desa tersebut diantaranya, Desa Wonoketingal, Desa Cangkringrembang, Desa Cangkring, Desa Undaan Kidul, Desa Undaan Lor, Desa Ngemplik Wetan, Desa Wonorejo, Desa Karanganyar dan Desa Ketanjung.
Disana ada sebanyak 108 TPS terendam banjir yang tersebar di 9 desa tersebut, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 26.351.
“Rata-rata KPPS dan pemilih menjadi korban banjir dan mengungsi, sedangkan lokasi pengungsian tersebar di beberapa titik sehingga tidak memungkinkan dilakukan relokasi,” ungkapnya.
Ulfa menambahkan untuk TPS 10-11 di Dukuh Kedungkarangtengah RW 4 dan TPS 12-13 Dukuh Norowito RW 5, Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Demak masih terndam banjir dengan ketinggian 3 meter.
“Dan KPPS maupun pemilih tidak diketahui keberadaan tempat pengungsianya,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)