KUDUS, LINGKAR – Industri rokok di wilayah Kudus dan sekitarnya terus berkembang. Sepanjang tahun 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencatat ada tambahan 45 pabrik rokok baru. Dengan penambahan ini, kini terdapat total 198 pabrik rokok yang tersebar di Kabupaten Kudus, Jepara, Rembang, dan Pati.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa mayoritas pabrik rokok baru yang mendapat izin beroperasi berasal dari Jepara. “Namun, secara keseluruhan, Kudus masih menjadi daerah dengan jumlah pabrik rokok terbanyak, sesuai dengan julukannya sebagai Kota Kretek,” ujarnya.
Dari tambahan pabrik tersebut, hanya satu pabrik yang masuk kategori golongan I untuk produksi sigaret kretek mesin (SKM). Sedangkan untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) terdapat dua pabrik. Pada golongan II, ada enam pabrik baru untuk SKT dan puluhan pabrik untuk SKM. Selebihnya, mayoritas pabrik baru masuk dalam golongan III untuk produksi SKT.
“Tambahan pabrik baru ini didominasi oleh golongan III untuk SKT,” tambah Lenni.
Lenni menilai peningkatan jumlah pabrik rokok ini sebagai salah satu dampak positif dari upaya gempur rokok ilegal. Dengan semakin banyaknya pabrik rokok yang berizin resmi, kontribusi terhadap pendapatan negara pun meningkat.
“Kenaikan jumlah pabrik rokok ini berbanding lurus dengan upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami ingin lebih banyak pabrik yang beroperasi secara legal dan menyumbang penerimaan negara,” jelasnya.
Meski ada penambahan pabrik, Bea Cukai Kudus juga mencabut izin lima pabrik rokok yang sudah tidak beroperasi. Dari jumlah tersebut, satu pabrik berasal dari Jepara, sementara empat lainnya dari Kudus.
“Izin mereka berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kami cabut karena sudah tidak aktif. Kami selalu melakukan pendekatan terlebih dahulu untuk memastikan apakah mereka masih ingin melanjutkan usaha atau tidak. Jika memang tidak, maka izinnya akan dicabut,” pungkasnya. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKAR)