JEPARA, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), GARTEKS, SPN, dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jepara Raya dari PT HWI, PT PWI, PT FORMOSA, dan PT SAMI, menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Jepara pada Kamis, 30 Januari 2025.
Masa aksi menuntut pembubaran rapat dewan pengupahan terkait UMSK 2025, pemecatan Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, dan merencanakan aksi mogok kerja.
Sementara itu, di ruang rapat RMP Sosrokartono Setda Jepara telah telah berlangsung Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara terkait UMSK 2025.
Pj. Bupati Jepara, Edy Supriyanta, saat membuka rapat tersebut menginginkan agar Kabupaten Jepara tetap kondusif. Terkait UMSK 2025, ia menginginkan perkembangan investasi di Jepara tetap terjaga dengan memerhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya minta untuk rapat kali ini tidak lama-lama, rapat hari ini saya serahkan kepada Dewan Pengupahan,” katanya.
Sekda Jepara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Jepara, Edy Sujatmiko, menjelaskan bahwa rapat kali ini merupakan respons atas surat jawaban Pj. Gubernur Jawa Tengah terkait hasil rapat beberapa waktu lalu.
“Kemarin Pak Pj. Bupati Jepara telah mengirimkan rekomendasi revisi UMSK hasil rapat Dewan Pengupahan ke Pj. Gubernur Jateng, dan hari ini membahas surat jawaban dari Pj. Gubernur Jateng,” katanya.
Di sisi lain, Perwakilan Serikat Buruh, Dalilim, mengatakan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut hanya untuk menghormati undangan. Ia menegaskan tidak bermaksud untuk memberikan kesepakatan terkait usulan revisi UMSK.
“Kami diamanati oleh teman-teman untuk hadir saja, terkait pembahasan kami tidak diperkenankan untuk menyepakati,” katanya.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Pj. Gubernur Jawa Tengah merupakan produk hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar mekanisme hukum dalam SK tersebut bisa dijalankan.
“Kalau ini terus akan dibahas kami ijin pamit, pesan dari teman-teman jangan sampai menyepakati apa pun karena sudah final. Apabila Apindo tidak terima SK Gubernur silahkan mengajukan ke PTUN. Pada tahun 2021 kita hanya naik Rp 1.400 kita gugat ke PTUN, hasil apa pun kita terima, bukan forum Dewan Pengupahan menjadi alat melegalkan perubahan SK Pj. Gubernur kemarin,” ujarnya.
Selanjutnya, tiga perwakilan serikat buruh tersebut pun meninggalkan ruangan rapat atau walk out.
Sementara itu, Sekretaris Apindo Kabupaten Jepara, Lukman Hakim, meminta Dewan Pengupahan tetap on the track sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Surat jawaban dari Pj. Gubernur Jateng terkait UMSK untuk memperbaiki apabila dalam rapat sudah memenuhi tartib. Misal dari serikat pekerja tidak hadir maupun undur diri keputusan masih bisa disepakati karena sudah kuorum,” ucapnya.
Rapat tersebut pun menghasilkan kesepakatan bersama, di mana UMSK sektor 3 mengalami kenaikan 1 persen sehingga menjadi 7,5 persen, sektor 2 kenaikan 1,5 persen sehingga menjadi 8 persen, sektor 1 kenaikan 2,5 persen sehingga menjadi 9 persen.
Hasil tersebut pun nantinya akan akan diserahkan kepada Pj. Bupati Jepara untuk diusulkan kembali pada Pj. Gubernur Jateng.
Atas hasil rapat dewan pengupahan tersebut, dari serikat pekerja pun merasa kecewa dan berencana melakukan mogok kerja. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)