KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, telah dijanjikan akan mendapatkan bantuan alat insenerator atau alat penghancur sampah dari program CSR perusahaan swasta pada tahun 2024 lalu.
Bantuan alat insenerator tersebut merupakan hasil usulan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.
Akan tetapi, hingga saat ini, bantuan alat insenerator tersebut belum juga terealisasi. Pemdes Jati Kulon pun mempertanyakan kepastian pemberian bantuan alat itu.
“Kami katanya akan mendapat bantuan alat insenerator sejak tahun lalu, tapi sampe sekarang belum jelas realisasinya,” kata Kepala Desa Jati Kulon, Heri Supriyanto, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah komponen alat insenerator sudah didatangkan dan ditempatkan di Bank Sampah Jati Kulon. Akan tetapi, alat tersebut belum lengkap, sehingga mesin insenerator belum bisa dioperasikan.
Komponen alat insenerator yang sudah ada yakni mesin insenerator berkapasitas 1 ton. Sementara untuk komponen lainnya yang belum ada yakni cerobong dan bata api.
“Saya tanya ke perusahaannya itu katanya sudah diserahkan ke pihak Dinas PKPLH. Tapi ketika saya ke dinas tersebut, katanya tidak tahu, jadi ini tidak jelas untuk kepastian alatnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika alat insenerator tersebut bisa terealisasi, nantinya bisa membantu mengurangi beban sampah di desa tersebut sehingga tidak perlu dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Pasalnya, alat insenerator tersebut jika dioperasikan bisa membakar 1 ton sampah anorganik per jam.
“Jadi sampah anorganik yang biasanya kami kirim ke TPA bisa langsung dimusnahkan. Sementara untuk sampah organik kami pisahkan untuk diolah oleh perusahaan swasta,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)