KENDAL, Lingkarjateng.id – Surat keputusan (SK) tanggap darurat bencana (TDB), tongkat komando, hingga pencairan dana belanja tidak terduga (BTT) menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan kebencanaan di ruang paripurna DPRD Kendal pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, meminta SK TDB bisa segera dikeluarkan agar mitigasi bencana di wilayah setempat bisa segera terselesaikan.
“Faktanya adalah dari relawan juga menanyakan SK itu, saya yakin dengan SK itu akan berdampak terhadap mungkin relawan di sekeliling daerah kita,” katanya.
Terbitnya SK TDB menjadi acuan segala tindakan dalam penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Kendal pada Senin malam, 20 Januari 2025 lalu. Di mana, ada 31 desa di 8 kecamatan yang dilanda banjir dan 21 desa dari 7 kecamatan terdampak bencana tanah longsor.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar dana BTT bisa segera dicairkan sehingga dapat disalurkan untuk penanganan dampak bencana di Kabupaten Kendal.
“Dorongan kami adalah BTT agar segera dicairkan, sehingga persoalan-persoalan yang mendesak baik itu dari sisi sampah atau apa pun itu ada anggaran dari APBD. Dan itu segera tersalurkan, intinya itu,” ucap Mahfud.
Mahfud menambahkan, dari hasil RDP tersebut DPRD memberikan sejumlah evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Di antaranya terkait tongkat komando yang secara umum dipegang oleh Penjabat (Pj.) Sekda Kendal dan tupoksi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Meskipun memang sudah berjalan dengan baik tapi secara koordinasi masih banyak catatan. Kami ingin agar ini bisa dievaluasi lagi. Ke depan baik relawan maupun OPD teknis yang menangani bencana terutama akibat tanggul jebol ini tidak terkesan sendiri-sendiri, semua dikoordinasikan jadi satu. Terutama soal data tunggal yang menurut saya harus dibenahi lagi,” bebernya.
Di sisi lain, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan bahwa meski SK TDB masih dalam proses dan belum diterbitkan, namun pemberlakukan SK tersebut tertanggal 20 Januari 2025. Menurutnya, SK tersebut sudah bisa menjadi dasar dalam penanggulangan bencana.
“SK tanggap darurat bencana tertanggal 20 Januari 2025 dan kita akan berlakukan 60 hari kerja. Saat ini dalam proses, jadi bukan saat ini, tapi TMT-nya (terhitung mulai tanggal). Yang penting itu berlakunya adalah tanggal 20 Januari 2025, jadi sudah bisa menjadi dasar,” terang Agus.
Menurutnya, SK TDB tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan rencana kontijensi, mencairkan anggaran BTT, dan lainnya.
Agus mengatakan bahwa belum selesainya SK tersebut lantaran laporan beberapa desa masih belum masuk.
“Jadi kan sebagai dasar. Nanti ada dua SK Bupati, yang pertama itu SK TDB, yang kedua SK pemanfaatan belanja tidak terduga,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)