SALATIGA, Lingkarjateng.id – Polres Salatiga mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas pada Rabu, 26 Oktober 2022. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penilangan hanya melalui ETLE dan meniadakan penilangan secara manual.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho mengatakan saat ini sudah tidak ada penilangan secara manual. Hal ini karena anggota di lapangan sudah dibekali HP ETLE Mobile Hand Held. Dalam pelaksanaannya petugas mengambil foto atau gambar terhadap pengendara dan kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran.
“Setelah itu, petugas melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI), lalu petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar,” jelas AKP Betty.
Selanjutnya, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sat Lantas Polres Salatiga untuk pembayaran denda.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat yang masih menjumpai tilang manual untuk melapor.
“Kalau ada anggota kami yang melakukan penilangan secara manual, jangan sungkan untuk segera melapor,” tutupnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)