SALATIGA, Lingkarjateng.id – Polres Salatiga melakukan patroli siber untuk mencari para pelaku judi online di wilayah hukumnya.
Hasilnya, polisi menemukan beberapa reklame judi online yang disebar ke akun media sosial. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti dengan pemblokiran situs judi online maupun media penyebaran iklan judi online.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku judi online dan perjudian lainnya. Polisi tidak akan pandang bulu dalam memberantas perjudian.
“Siapapun pelakunya, akan kami tindak. Termasuk anggota Polres Salatiga kalau terbukti bermain judi online akan kami sanksi,” katanya, pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Kapolres mengungkapkan, tindakan tegas ini dilakukan karena dampak yang ditimbulkan dari permainan judi sangat berbahaya. Bahkan, pelakunya bisa nekat melakukan tindakan kriminalitas demi mendapatkan uang untuk modal judi.
“Seperti kasus penipuan dan penggelapan mobil yang baru kami tangani. Pelaku nekad menipu rekan bisnisnya hingga ratusan juta rupiah demi untuk judi online. Ini bagian dampak dari judi online. Mengingat dampaknya bisa merugikan masyarakat, maka kami bertekad untuk memerangi judi online dan perjudian lainnya,” tegasnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online yang akhir-akhir ini marak. Kapolres juga meminta orang tua untuk mengawasi anggota keluarganya jangan sampai terjerumus judi online.
Tindakan tegas juga berlaku terhadap anggota polisi yang kedapatan melakukan judi online. Oleh karena itu, di lingkungan Polres Salatiga sudah dilakukan inspeksi handphone masing-masing anggota. Pemeriksaan handphone anggota Polres Salatiga ini dilakukan saat apel pagi.
“Anggota (polisi) juga kami periksa. Hasilnya, sejauh ini tidak ditemukan adanya anggota yang bermain judi online. Meski demikian pengawasan terus kami lakukan,” ucapnya.
Kapolres menyatakan, jika nanti ditemukan ada anggota yang terbukti bermain judi online, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Sanksinya, jika ditemukan adanya unsur pidana, bisa dijerat dengan pidana umum,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)