GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengalami kendala untuk melakukan pelebaran jalan kabupaten akibat keterbatasan anggaran.
Dengan luas wilayah lebih dari 2.000 kilometer kubik dan panjang jalan kabupaten sekitar 942 kilometer, maka pembangunan jalan memakan biaya yang tidak sedikit.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan, Een Endarto mengatakan bahwa, terkait kondisi lebar jalan kabupaten, saat ini masih menyesuaikan ketersediaan anggaran meskipun ruas jalan yang ada memiliki sisa lahan yang masih cukup luas.
“Lebar jalan kabupaten sekitar 5,5 meter. Tetapi sementara ini kami hanya bisa melakukan pembangunan maupun perbaikan selebar 4 meteran saja, karena anggaran yang tersedia saat ini masih minim,” kata Een Endarto.
Dengan topografi wilayah Kabupaten Grobogan yang luas dan didominasi oleh wilayah hutan, lanjutnya, tentu dalam pembangunan jalan kabupaten harus berdasarkan prioritas dan fungsi.
“Sehingga, lebar jalan memang ditetapkan sedemikian rupa. Yang paling utama adalah, masyarakat bisa melaluinya dengan nyaman, sehingga bisa meningkatkan produktivitas masyarakat seperti mengangkut hasil panen dan lainnya,” tuturnya.
Sedangkan pelebaran jalan di dalam Kecamatan Kota, tambahnya, saat ini dirasa sulit lantaran akan melibatkan anggaran untuk pembebasan lahan. Menurutnya, paling mungkin untuk solusi jalan dalam kota adalah menambah kekerasan jalan agar jalan lebih awet.
“Kalau pelebaran jalan di luar itu (dalam kota, red.), dimungkinkan anggarannya akan sangat besar. Karena banyak hal yang harus diperhitungkan termasuk pengerasan dan panjang jalan yang dibangun,” ucapnya.
Melalui kebijakan Bupati Grobogan, Pemkab meminjam dana Rp 115 miliar dari perbankan beberapa waktu lalu, untuk melakukan pembangunan 37 ruas jalan yang saat ini sudah selesai.
“Dari sekitar 942 kilometer jalan kewenangan Pemkab Grobogan, 85 persennya sudah dilakukan pembangunan dan sudah baik,” jelasnya.
Ia mengatakan, pembangunan jalan juga dilakukan sesuai dengan urgensi, misal akses jalan menuju hutan. Ketika dibuat dengan lebar jalan yang maksimal sekitar 5 meter, tentu dalam realisasinya panjang jalan akan berkurang.
“Sebab kondisi tersebut, tentu hanya untuk kebutuhan transportasi dasar masyarakat. Masyarakat hanya perlu jalan yang dibangun panjang dan sampai ke sasaran lokasi tujuan, serta kepentingan masyarakat terpenuhi terkait fungsi jalannya,” paparnya.
Pihaknya berharap, ketika ada penambahan anggaran dari sumber lain maka pembangunan jalan yang tersebar di 19 kecamatan mungkin bisa segera dilakukan.
“Sebab kami melakukan pembangunan jalan juga didalamnya ada parameter. Misal, untuk membuka akses pengangkutan hasil bumi, budaya, pariwisata dan lainnya,” bebernya.
Melakukan pembangunan jalan yang memiliki urgensi tinggi, lanjutnya, sudah dilakukan oleh Pemkab Grobogan sejak tahun 2016 silam yang hanya sekitar 45 persen. Namun, kini jalan yang kondisinya sudah bagus meningkat sekitar 85 persen.
“Memang, untuk lebar jalan masih belum bisa dimaksimalkan karena berbagai hal seperti capaian panjang jalan yang tentu akan berkurang, ketika lebar jalan yang dikerjakan harus di angka 5 meter lebih,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengakui, lebar jalan di wilayah Kabupaten Grobogan saat ini masih belum memenuhi lebar maksimal jalan.
“Tetapi yang jelas, untuk kebijakan secara umum sudah memenuhi kepentingan masyarakat. Beberapa lokasi yang menghubungkan dusun atau desa yang masuk hutan juga harus disesuaikan karena jalannya juga panjang,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Koran Lingkar)