DEMAK, Lingkarjateng.id – Tim pemberantasan Barang Kena Cukai atau BKC ilegal Kabupaten Demak menyita lima kantong tembakau tanpa cukai yang dijual pemilik warung di Kecamatan Demak pada Rabu, 8 Februari 2023.
Seperti diketahui, TIM BKC ilegal yang terdiri dari gabungan Satpol PP, Kantor Pengawasn dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, Polres Demak dan Dinas Komunikasi dan Informatika Demak melakukan operasi BKC ilegal selama lima hari berturut-turut.
Salah satu kios di Kecamatan Bonang terlihat menjual berbagai produk tembakau rajangan yang telah dibungkus ulang dan diberi merek. Saat diperiksa, ternyata sejumlah tembakau rajangan itu tidak ditempeli pita cukai.
Pemilik kios berinisial AG mengaku tembakau itu sebelumnya ia beli dari seorang teman yang berasal dari Jawa Barat. Dirinya mengaku jika tembakau yang dikemas ulang masuk kategori barang kena cukai ilegal.
Petugas Bea Cukai, Suparno, menyebutkan ada lima kantong tembakau tanpa cukai yang berhasil ditemukan.
“Di kios ini menyediakan tembakau yang sudah di-packing ulang dan bermerek namun tidak dilekati dengan pita cukai resmi. Untuk itu kami membawa BKC ilegal tersebut ke Kantor Bea Cukai Semarang dan akan dilakukan pendalaman selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Demak, Muh. Ridhodin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Aryo Subayu, menyampaikan bahwa operasi lapangan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal telah dilakukan selama lima hari berturut-turut di Kabupaten Demak.
“Sedangkan untuk wilayahnya meliputi semua kecamatan yang ada di kabupaten Demak, dengan membagi menjadi beberapa tim,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)