BLORA, Lingkarjateng.id – Kasus pengeroyokan yang melibatkan anak kepala desa (kades) berbuntut panjang. Pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan oknum kades Kebonrejo, Kabupaten Blora yang diduga ikut berperan dalam pelarian pelaku pengeroyokan yang merupakan anak kandungnya.
Saat ini, dua pelaku pengeroyokan telah ditangkap saat menuju arah Jakarta, pada Kamis, 27 April 2023 lalu. Keduanya, ditangkap di dalam mobil siaga desa di Tol Kalikangkung Semarang. Menurut keterangan Polres Blora, mobil tersebut dikemudikan oleh oknum Kades Kebonrejo (J), yang merupakan ayah dari salah satu pelaku (C).
Menanggapi terkait pemakaian mobil siaga desa oleh Kades Kebonerjo, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan, dalam setiap pemakaian dan pengelolaan inventaris, seharusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam setiap pengelolaan aset negara harus dilakukan dengan kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dan juga ada juga asas kepatuhan dan kepatutan,” jelasnya saat dihubungi dari Blora.
Kades Kebonrejo Tepis Melarikan Anaknya yang Jadi Tersangka Pengeroyokan di Blora
Indraza menyebut, jika ada pelanggaran terkait aturan penggunaan, maka seharusnya ada sanksi. Sanksi dalam aturan tersebut adalah mengacu pada UU No. 25/2009. Pihaknya juga menyampaikan bahwa terkait hal tersebut merupakan kewajiban Bupati Blora sebagai kepala daerah.
“Bupati Blora sebagai kepala daerah sewajibnya bukan hanya mengungkap, menindaklanjuti atau bahkan memberikan sanksi (jika memang diperlukan). Namun, juga harus melakukan pembinaan untuk perbaikan kinerja dan integritas aparat di bawahnya,” tegasnya.
Adapun terkait pengakuan dari C yang baru-baru ini mencuat soal keterlibatan oknum kades dalam pelarian pelaku, pihaknya menyerahkan kembali kepada pihak aparat penegak hukum (APH) yang berwenang dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)