KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak lebih dari 22 ribu buruh rokok dan keluarganya di Kabupaten Kudus kini telah mendapatkan perlindungan sosial melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
Inisiatif ini digagas oleh Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Kudus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus sejak 2023.
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kudus, Subaan Abdul Rahman menyampaikan bahwa program ini menyasar anggota keluarga buruh yang tidak bekerja di perusahaan, seperti suami, istri, atau anak.
Mereka didaftarkan secara gratis dan iurannya selama dua bulan pertama ditanggung oleh organisasi.
“Ini bentuk nyata kepedulian kami terhadap pekerja informal yang selama ini belum banyak tersentuh jaminan sosial. Alhamdulillah, sudah lebih dari 22 ribu orang merasakan manfaatnya,” ujar Subaan pada Kamis sore, 8 Mei 2025.
Tak hanya sebatas data, manfaat dari program ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Subaan menyebutkan, lebih dari 50 peserta telah menerima santunan, baik karena kecelakaan kerja maupun kematian.
Salah satunya petani yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang dari sawah dan tetap mendapat santunan pengganti upah harian sebesar Rp33.000.
“Harapan kami, program pendaftaran gratis ini bisa terus dilanjutkan agar makin banyak warga terlindungi,” tambah Subaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, menilai Kudus memiliki potensi besar dalam peningkatan kepesertaan dari sektor informal.
Saat ini, peserta BPU di Kudus mencapai sekitar 70 ribu orang, sementara dari sektor formal tercatat sekitar 150 ribu peserta.
“RTMM menjadi mitra strategis kami dalam memperluas jangkauan. Kami sangat mengapresiasi peran aktif mereka,” kata Vinca.
Peserta BPU berhak atas tiga program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris bisa mendapatkan santunan hingga Rp70 juta serta beasiswa pendidikan untuk anak hingga kuliah.
Untuk mempermudah akses informasi, peserta juga dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekarsari