BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Blora meminta masyarakat, khususnya para penambang di sumur tua Ledok dan Semanggi, untuk bersabar terkait belum diperpanjangnya izin aktivitas penambangan.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, dalam rapat koordinasi pengelolaan sumur tua yang digelar di ruang pertemuan Setda Blora pada Kamis sore, 8 Mei 2025.
“Solusinya adalah sabar,” kata Sri Setyorini di hadapan peserta rapat yang dihadiri unsur Pemkab, DPRD, serta perwakilan Pertamina dan SKK Migas.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah terbentur regulasi, sehingga tidak dapat mengambil langkah konkret terkait kelanjutan izin operasi penambangan yang kontraknya telah diputus.
Menurutnya, satu-satunya jalan adalah menunggu jawaban resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Hanya ada satu tekad tujuan pada siang hari ini, membuat surat kepada Pak Menteri, kapan (permohonan) pemkab bisa diterima,” katanya.
Jika izin dari pemerintah pusat telah turun, pihaknya akan segera menyampaikan kepada masyarakat.
Wabup juga mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi untuk perpanjangan izin di masa mendatang.
Ia mengutip paparan dari pihak Pertamina dan SKK Migas bahwa seluruh persyaratan izin seharusnya sudah dilengkapi minimal enam bulan sebelum masa izin berakhir.
“Jadi enam bulan sebelum habis, persyaratan harus sudah lengkap,” tegas Sri.
Sementara itu, Ketua DPRD Blora, Mustopa, menyampaikan bahwa proses pengajuan perpanjangan izin saat ini sudah berada di Kementerian ESDM.
“Masalah minyak itu banyak kepentingannya, tapi forkopimda fokus pada izin ini agar bisa cepat terselesaikan, dan bisa keluar dengan cepat,” ujarnya.
Ia berharap Menteri ESDM segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang akan menjadi dasar hukum aktivitas penambangan sumur tua di Blora.
“Mudah-mudahan (ini tahap) yang terakhir, harapan dari DPRD mudah-mudahan Menteri ESDM supaya menerbitkan Permen,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)