GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Puluhan reklame dan baliho tak berizin yang melintang di jalan raya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan pada Minggu, 29 Januari 2023.
Kepala Satpol PP Grobogan, Nurnawanta, menjelaskan bahwa penertiban reklame tersebut dilakukan saat kegiatan patroli dalam rangka pengawasan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Nurnawanta menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan puluhan baliho dan banner yang melintang di jalan raya dan menempel di sejumlah pohon.
“Menertibkan baliho yang melintang di jalan raya dan yang menempel di pohon-pohon di pinggir jalan,” ujarnya.
Penertiban ini, kata dia, sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.
Sesuai dengan penegakan perda tersebut, pihaknya pun melakukan penertiban baliho di sepanjang Jalan Siswomiharjo, Jalan Kartini, dan Jalan Bupati Sunarto yang terletak di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
“Kita melibatkan sembilan personel dari hasil kegiatan. Petugas melaksanakan penertiban dua spanduk dan 11 banner yang melintang di pohon di wilayah Kota Purwodadi,” sebutnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)