SEMARANG, Lingkarjateng.id – Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan sebanyak 2.283 penyelenggara negara di Jateng telah melaporkan harta kekayaan mereka. Dengan jumlah tersebut, Inspektorat menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jateng telah mencapai 100 persen. Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng juga mencapai 100 persen.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi komitmen bersama bahwa pemerintah telah terbuka kepada masyarakat. Dia menilai LHKPN dan LHKASN ini adalah kontrol yang bisa diakses masyarakat.
Ia menambahkan, adanya LHKPN merupakan awal pencegahan terjadinya berbagai bentuk tindak pidana korupsi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para pejabat, pegawai di lingkungan Pemprov Jateng. Itu awal mula untuk menghindari korupsi, karena kekayaan mereka tercatat, apa saja yang dimiliki tercatat. Sehingga, ketika mereka menjabat itu pasti akan ketahuan naiknya atau turunnya (kekayaan) jadi keterbukaan para pegawai. Matur nuwun,” kata Taj Yasin usai membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2022 di Kantor Inspektorat Jateng pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Pihaknya menegaskan, kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus benar-benar menjaga integritas dalam bekerja, serta slogan ‘Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi’ harus diimplementasikan secara nyata.
Tidak hanya itu, lanjut Taj Yasin, untuk mencegah terjadinya korupsi Pemprov Jateng bersama Inspektorat Jateng berkolaborasi guna menerapkan pola peringatan awal (early warning system) melalui peningkatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Gus Yasin sapaan akrab Taj Yasin Maimoen berharap APIP ini mampu memberikan pendampingan kepada pegawai pemerintahan untuk melakukan mitigasi korupsi sehingga potensi kesalahan dalam sebuah pekerjaan dapat dipetakan dan dicegah.
“Dan ini yang kami tekankan kali ini, kami akan mulai menaikkan lagi tingkat kita bahwa kita berharap dengan adanya gelar pengawasan daerah kali ini benar benar untuk memberikan peringatan dini sebelum mereka melakukan tindakan kesalahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jateng, Dhoni Widianto menambahkan, APIP inspektorat itu harus bisa melakukan upaya pencegahan dini dan selaras dengan peran aktif APIP dalam mewujudkan tata kelola pemerintah terkait antikorupsi.
Untuk melakukan pencegahan korupsi, kata dia, Inspektorat Jateng melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk mencegah terjadinya korupsi dan diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa melakukan mitigasi risiko bersama dengan inspektorat.
“Misalnya, ada anggaran sekian miliar, setiap aktivitas program kegiatan harus bisa melakukan identifikasi risiko, analisis risiko, mitigasi risiko. Disitu kita lakukan pendampingan terus menerus. Perencanaan kita dampingi, ketika butuh konsultasi kita siap, kemudian untuk menuju tindakan mitigasi risiko,” tuturnya.
Sebagai informasi, hingga Bulan Oktober 2022 ini, Inspektorat Provinsi Jateng telah memeriksa sebanyak 64 temuan kasus, dari jumlah tersebut telah diselesaikan sekitar 40 kasus dan aduan masyarakat yang masuk paling banyak di sektor bantuan keuangan desa dan dana desa. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)