PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Pati tahun 2021. Pada rapat paripurna tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan rekomendasi atau usulan kepada Pemerintah Kabupaten Pati tentang tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Inspektorat Daerah, dan Sekretariat Daerah (Setda). Di mana usulan tersebut dibacakan oleh anggota Komisi B DPRD Pati, Narso.
Pada penyampaian usulan, DPRD Pati merekomendasikan agar Badan Kesbangpol melibatkan peran pemuda dalam kegiatan bermasyarakat, termasuk menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang perlu digalakkan sosialisasi.
“Untuk Badan Kesbangpol, agar dapat melibatkan para pemuda dalam hal kegiatan pendidikan berpolitik di masyarakat. Dengan akan diselenggarakannya Pemilu atau Pilkada secara serentak tahun 2024, Badan Kesbangpol diharapkan agar lebih intensif dalam melakukan sosialisasi terkait hal tersebut ke tingkat desa atau kecamatan,” kata Narso.
Sedangkan pada Inspektorat Daerah, DPRD Pati ingin adanya penambahan auditor guna mencukupi kebutuhan pemeriksaan di lapangan dan mendorong untuk memperbanyak pemeriksaan khususnya pengawasan penggunaan Dana Desa (DD).
“Bidang Inspektorat Daerah, perlu adanya penambahan auditor untuk mencukupi kebutuhan pemeriksaan di lapangan. Selain itu, volume pemeriksaan untuk seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Pati agar lebih diperbanyak, terutama terkait dengan penggunaan Dana Desa,” tambahnya.
Sementara usulan untuk Sekretariat Daerah (Setda), DPRD Pati mengusulkan agar peran Setda ditingkatkan, terutama dalam hal pengawasan disiplin kerja para aparatur desa yang seringkali tidak berada di kantor saat jam kerja. Terlebih, masih ada beberapa masalah terkait Pemerintahan Desa yang memang menjadi tugas Setda, seperti proses pengisian Perangkat Desa yang harus diserahkan ke Pemerintah Desa dan berbagai Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang sah. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)