REMBANG, Lingkarjateng.id – Dalam upaya menurunkan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar orientasi dan komitmen bersama dalam pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan tiga bulan pra nikah di gedung hijau komplek rumah dinas Wakil Bupati Rembang pada Selasa, 9 Agustus 2022. Kegiatan diikuti oleh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA), Puskesmas dan Camat se Kabupaten Rembang.
Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Budi Setiasih, menyampaikan dalam konseling sebelum nikah tidak hanya dibutuhkan kesiapan mental tapi juga kesehatan reproduksi dan ekonominya. Jika hal tersebut dipahami, maka potensi timbulnya stunting dapat dicegah.
Ia menerangkan, konseling menjadi syarat untuk pendaftaran perkawinan. Calon pengantin (catin) nantinya akan mendapat konseling tiga bulan sebelum melakukan pernikahan di KUA.
“Sekarang tidak bisa serta merta, begitu mau menikah langsung cepat. Sekarang sudah ada MoU bersama, bahwa ada konseling tiga bulan sebelum nikah. Disana dilakukan konseling pembelajaran di KUA, masalah fiqihnya kemudian kesiapan mental spiritualnya. Selanjutnya kesiapan dari kesehatan reproduksinya baik catin laki-laki atau perempuan,” terangnya.
Selama masa konseling, catin diharapkan dalam kondisi sehat dari segi reproduksinya maupun dari segi kesehatan tubuhnya sebelum menikah. Selain itu, diharapkan tidak ada lagi catin perempuan penderita anemia yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal dan menghentikan kebiasaan merokok pada catin laki-laki.
“Tidak merokok ini bagian dari konseling, karena laki-laki perokok akan menurunkan kualitas sperma. Ini juga menjadi salah satu penyebab lahir bayi stunting,” imbuhnya.
Kegiatan konseling juga sebagai pencegahan terhadap pernikahan usia anak. Ia menjelaskan pernikahan usia dini selain menimbulkan bayi lahir stunting juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam upaya penurunan angka stunting, setiap desa memiliki tim percepatan penurunan stunting (TPPS). Kemudian juga ada tim pendamping keluarga (TPK) yang memiliki sasaran catin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan, ibu yang mempunyai anak usia dibawah dua tahun (Baduta) serta keluarga yang terindikasi stunting.
“Karena ada TPK, ini sudah di paling grassroot. Misalnya ada tetangga yang mau menikahkan atau yang mau menggelar hajat nikah diharapkan mereka tahu lebih dulu. Sehingga bisa disosialisasikan, baik melalui posyandu atau yang lain,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)