SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, mengadili tiga terdakwa produsen pita cukai rokok palsu di Kota Semarang pada Selasa, 9 Agustus 2022. Mereka didakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Jaksa Penuntut Umum, Niam Firdaus mengatakan ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam pembuatan pita cukai palsu.
Ketiga terdakwa Emil Rifqi berperan sebagai penerima pesanan pita cukai, Eko Heru Suprapto bertugas mendesain pita cukai, dan Muhammad Mansur berperan sebagai pencetak pita cukai palsu.
“Terdakwa Emil Rifqi memperoleh rencana pesanan 36 tim pita cukai palsu dari seseorang yang masih dalam pencarian, namun harus membuatkan contoh pita cukainya,” jelasnya.
Selama proses pembuatan contoh pita cukai tersebut, lanjut Firdaus, para terdakwa telah mencetak puluhan ribu keping pita cukai palsu berbagai jenis.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut, jaksa menyebutkan bahwa pelaku mencetak pita cukai palsu dengan menggunakan mesin Oliver 58 Sakurai 58×44.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berasal dari cukai dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau tersebut mencapai Rp 241,5 juta. Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)