JEPARA, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno meminta pihak yang berwenang untuk selektif memberikan rekomendasi dispensasi nikah (Diskah).
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, terdapat 263 kasus yang mengajukan dispensasi nikah per Januari-Juni 2024. Sedangkan pada tahun 2023 total kasus dispensasi nikah di Jepara sebanyak 548 kasus. Jika dibandingkan dengan 2023 pada periode yang sama, kasus dispensasi nikah di Jepara mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus.
Nur Hidayat Minta Stakeholder Selektif Berikan Dispensasi Nikah
“Memang harus betul-betul selektif dalam memberikan izin nikah. Memang terdapat suatu dilema dalam pemberian rekomendasi Diskah, dimana ketika anak belum cukup usia nikah diberikan rekomendasi Diskah akan berisiko pada perkembangan keluarga dan mental anak. Akan tetapi jika anak itu mengajukan rekomendasi pasti terjadi kecelakaan atau yang lainnya,” ujarnya.
Maka dari itu, ia pun mengajak semua pihak turut ikut berperan aktif mengatasi banyaknya masalah pernikahan dini di Kabupaten Jepara. Disamping itu, Ia pun meminta agar para orang tua senantiasa ikut mengawasi pergaulan anak-anaknya. Sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas.
“Saya mengimbau kepada masing-masing pribadi warga Jepara, terutama orang tua dan lingkungan sekolah untuk waspada. Jaga anak dan perempuan di sekitar kita,” imbaunya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)