GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Petugas Satpol PP melakukan penertiban pedagang yang membandel melebihi batas waktu yang ditentukan saat gelaran Car Free Day (CFD) di Jalan R. Suprapto pada Minggu, 6 November 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan, Nur Nawanta mengatakan, usai kegiatan CFD di Jalan R. Suprapto Purwodadi, petugas Satpol PP melakukan penertiban untuk para pedagang yang masih menjual dagangannya di jalan tersebut. Hal ini dilakukan untuk kelancaran lalu lintas, sebab waktu yang diberikan untuk pedagang sudah habis.
“Petugas regu siaga melaksanakan penertiban kepada para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan R. Suprapto dalam event Car Free Day. Petugas meminta agar para PKL yang masih berjualan segera mengemasi barang dagangannya karena sudah melebihi jam operasional Car Free Day,” ujarnya pada Minggu, 6 November 2022.
Pihaknya mengungkapkan bahwa penertiban ini sesuai dengan aturan yang berlaku di mana para pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada waktu dan jam-jam yang telah ditentukan pada acara Car Free Day. Penertiban itu pun dilakukan agar kondisi jalan lengang dan tidak mengalami kemacetan.
“Ini sesuai Perda Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)