320 Warga Sendangkulon Kendal Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

KONDUSIF: Pemerintah Desa Sendangkulon, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal membagikan sertifikat tanah program PTSL pada Senin, 12 September 2022. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KONDUSIF: Pemerintah Desa Sendangkulon, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal membagikan sertifikat tanah program PTSL pada Senin, 12 September 2022. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 320 sertifikat tanah diberikan kepada warga Desa Sendangkulon, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada Senin, 12 September 2022. Pembagian sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah .

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Dengan adanya program ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, bisa menggunakan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Kepala Desa Sendangkulon, Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya bersama kelompok masyarakat (Pokmas) untuk membantu masyarakat dengan memfasilitasi pembuatan sertifikat.

Pihaknya berpesan agar warga setempat bisa menjaga dengan baik dokumen atau surat berharga tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Dengan adanya Program PTSL ini maka masyarakart Desa Sendang Kulon menjadi lebih aman dalam menguasai hak atas tanah mereka. Saya minta sertifikat ini bisa dijaga dan disimpan sebaik-baiknya. Karena sewaktu-waktu saat butuh, bisa dipergunakan untuk penjaminan buat permodalan dan sebagainya,” bebernya.

Masyarakat pun menyambut dengan antusias atas rampungnya program PTSL sebab Sertifikat yang selama ini ditunggu akhirnya sudah selesai juga.

Salah satunya diungkapkan oleh Asrofin (42). Dirinya merasa lega karena dengan terbit sertifikasi itu ia menjadi pemilik yang sah atas tanahnya. “Ya dengan terbitnya sertifikat ini, saya lebih lega dan sertifikatnya mau dibuat apa nanti saja, yang jelas, saya sudah bisa menanam apa saja di tanah saya,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version