SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan secara serentak yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin, 20 Oktober 2025.
Penandatanganan komitmen itu sebagai bagian upaya memperkuat integritas dan profesionalitas petugas Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan pentingnya pengawasan di seluruh satuan kerja agar tidak ada celah bagi peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan barang terlarang di dalam Lapas maupun Rutan.
“Pastikan seluruh petugas bekerja dengan penuh tanggung jawab, waspada, dan berintegritas. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap warga binaan. Tugas kita adalah melakukan pembinaan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan profesionalitas,” tegasnya.
Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung arahan Dirjen Pemasyarakatan.
“Seluruh jajaran harus memperkuat pengawasan dan menutup ruang bagi segala bentuk pelanggaran di dalam Lapas dan Rutan. Integritas harus menjadi pondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Mardi menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Jateng akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia pemasyarakatan.

































