BLORA, Lingkarjateng.id – Jatah program sertifikasi tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blora tahun ini dipangkas imbas efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kasubag Tata Usaha Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora, Machmud Destianto, menuturkan bahwa pemangkasan program PTSL di Kabupaten Blora atas efisiensi anggaran mencapai 65 persen dari total target tahun 2025.
“Dampak efisiensi anggaran kuota PTSL di Kabupaten Blora menjadi 6.636 bidang SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) yang akan mengikuti,” kata Machmud di Blora pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa BPN Blora sebelumnya telah menargetkan PTSL tahun 2025 ini sebanyak 18.808 SHAT. Sehingga target tersebut dapat dimaksimalkan untuk menuntaskan tanah yang belum tersertifikasi.
Namun, akibat adanya pemangkasan, program PTSL tahun 2025 di Kabupaten Blora akhirnya hanya akan menyasar enam desa.
Keenam desa tersebut meliputi Desa Sambiroto dan Sonokidul, Kecamatan Kunduran; Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan; Desa Plosorejo, Kecamatan Banjarejo; Desa Keser, Kecamatan Tunjungan; dan Desa Ketringan, Kecamatan Jiken.
“Total desa itu memiliki potensi dan diupayakan untuk dapat mencetak 6.636 SHAT,” katanya.
Menurutnya, jika target itu tidak tercapai, maka di pertengahan tahun akan menambah beberapa desa sesuai kuota yang tersisa.
Sementara itu, KKS Umum dan Kepegawaian BPN Blora, Slamet, mengungkapkan bahwa program PTSL untuk sertifikasi tanah hanya berlangsung sampai tahun 2025.
“Kalau dari program PTSL berakhir pada tahun 2025. Sehingga tahun 2026 belum diketahui program tersebut,” kata Slamet.
Sebagai informasi, BPN Blora pada tahun 2024 mampu menerbitkan SHAT sebanyak 13.096.
Angka tersebut dinaikan atau ditargetkan menjadi 18.808 SHAT untuk memenuhi kekurangan yang ada di Kabupaten Blora.
Namun, adanya efisiensi anggaran melalui Inpres No 1 Tahun 2025, belasan ribu SHAT gagal diterbitkan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

































