SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif menanggapi aksi buruh yang kecewa dengan penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya unjuk rasa tersebut sah-sah saja dilakukan sebagai penyampaian aspirasi.
“Mungkin buruh tidak bisa menerima atas UMK yang belum besar. Makanya melakukan aksi mogok kerja atau demonstrasi. Itu hak buruh,” ujar Afif, Kamis (9/12).
Kendati demikian, ia meminta dalam setiap aksi yang dilakukan harus kondusif dan menjaga etika. Afif mengimbau kepada para buruh untuk menahan diri agar aksi tidak sampai menjadi anarkis.
“Tuntutan-tututan ini silakan disampaikan, tapi jangan sampai mogok kerja. Apalagi kalau mogoknya nanti sampai tidak makan dan tidak minum, itu harus dihindari,” tegasnya.
Abaikan Suara Buruh, Ganjar Dinilai Tak Layak jadi Capres 2024
Lebih lanjut, Afif mengatakan, pihaknya akan mendorong untuk melakukan koordinasi dan komunikasi. Hal itu bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Kalau kami sebagai dewan, kami memahami kebijakan pemerintah itu dasarnya karena pandemi kemarin cukup lama, sampai 2 tahun. Bahkan kondisi sekarang juga belum 100 persen normal,” tuturnya.
Namun di satu sisi, buruh menuntut kenaikan upah yang lebih banyak. Karena kondisi saat ini sudah mulai banyak kelonggaran dan ada kebutuhan yang harus dipenuhi selama masa pandemi Covid-19.
“Kalau berdialog dan saling debat itu kan nggak masalah. Silahkan saja mereka menyuarakan hak-haknya itu. Tapi solusi harus dicari bersama-sama,” ungkapnya,
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng. Aksi tersebut berkaitan dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dianggap terlalu kecil.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan. Salah satunya meminta Gubernur Jateng untuk menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen. Angka tersebut didapat dari hasil perhitungan kebutuhan wajib buruh di masa pandemi.
Buruh Jateng Kekeh Desak Ganjar Naikkan UMK 10 Persen
“Setidaknya memberi tambahan untuk membeli kebutuhan wajib pandemi Covid-19. Seperti masker, hand sanitizer, vitamin. Setelah kita survey kebutuhan masa pandemi Covid-19 muncullah angka diatas 10%. Atau bisa dikatakan 300-400 ribu. Makanya Pak Ganjar harus memiliki terobosan Rakyat Jateng Makmur,” papar Ketua DPW FSPMI KSPI Provinsi Jateng, Aulia Hakim.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Dedi Mulyadi mengungkapkan, cukup sulit UMK naik sebesar 10 persen di tengah pandemi Covid-19. Sektor industri di Kota Semarang saat ini tengah di tahap pemulihan. Jika dalam tahap tersebut sudah diberikan beban yang cukup berat, bukan tidak mungkin perusahaan mengalami pailit.
“Naik 10 persen itu berat, karena kemarin sempat ada pembatasan-pembatasan. Yang penting sekarang bagaimana yang menganggur bisa terserap kembali, yang tadinya ditutup atau dibatasi bisa normal kembali, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” jelasnya.
Dedi mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, laju perekonomian masih sangat lambat.(Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)