PATI, Lingkarjateng.id – Proses pengumpulan data yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terkait kasus BUMDes Bersama Pati (Bumdesma Pati) kembali molor hingga akhir tahun. Menyusul Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Pati yang masih melakukan Bimtek.
Hal tersebut terkuak usai Ketua Ormas Nasional Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra), Cahaya Basuki atau yang akrab disapa Yayak Gundul menemui pihak Kejari Pati pada Kamis (9/12). Yayak mengatakan, proses yang dilakukan oleh pihak Kejari masih dalam tahap pengumpulan data.
Proses pengumpulan data, lanjut Yayak, ditargetkan oleh pihak Kejari akan selesai pada akhir tahun. Sedangkan untuk publikasi, nantinya akan dilakukan pada awal tahun.
Lewat 14 Hari, Ormas Mantra Tagih Janji Penyelesaian Kasus Bumdesma Pati
“Karena memang beberapa hari yang lalu, kita konsisten menyikapi korupsi-korupsi yang terjadi di Pati. Hari ini kita mendatangi Kejaksaan terkait Bumdesma. Mewakili Pak Kasi Intel bahwa Bumdesma masih proses pengumpulan data. Tapi beliau menyampaikan targetnya akhir tahun akhir tahun bisa maksimal, awal tahun bisa dibuka oleh Kejaksaan. Itu suatu target,” ujar Yayak seusai menemui pihak Kasi Intel Kejari di ruang kerjanya.
Agenda pengumpulan data ini terbilang molor dari yang pernah dijelaskan oleh Kepala Seksi Intel (Kasiintel) Kejari Pati Teguh Dwicahyono saat ditemui di kantor kerjanya oleh tim Lingkar Jateng pada Rabu (17/11) silam. Pada saat itu, Teguh mengatakan, melakukan pengumpulan data yang diperkirakan selama dua pekan (14 hari).
3 Tahun Bumdesma Pati Tak Bagi Keuntungan, Wakil Bupati: Tunggu Audit
Namun, Yayak menerangkan, kemoloran dari pihak Kejari ini berkenaan dengan sibuknya pihak terkait. Utamanya pada Seksi Intel Kejari Pati yang masih melakukan Bimtek.
“Sampai saat ini kesulitan tidak ada. Cuma membagi waktu masih bimtek,” ujar Yayak.
Namun demikian, Yayak menegaskan, pihaknya akan konsisten dalam mengawal proses yang dilakukan oleh Kejari ini. Ia bahkan menjanjikan, pihak Mantra siap menjadi garda depan dari proses terkait Bumdesma tersebut. “Kalau Kejaksaan menyatakan tidak bersalah ya kita berhenti. Selama belum ada, kita kejar terus,” tutupnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)