KUDUS, Lingkarjateng.id – Penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Kudus untuk periode bulan 12 ditargetkan selesai pada pertengahan bulan Desember 2021. Pasalnya, hingga kini baru terlaksana di tujuh desa.
“Meskipun baru tujuh desa yang sudah menyalurkan BLT dana desa, tetapi untuk desa lainnya sudah siap menyalurkan karena dananya sudah tersedia di bank yang menjadi mitra dalam penyalurannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Kamis (9/12).
Penyalurannya kepada masyarakat hanya menunggu jadwal dari perbankan yang menjadi tempat penyimpanan rekening kas desa. Karena nantinya yang menyalurkannya langsung dari pihak perbankan tersebut. Ia menargetkan, penyaluran BLT bulan ke-12 paling lambat tanggal 15 Desember 2021.
Pemdes Hadiwarno Dukung DKK Kudus Lakukan Percepatan Vaksinasi Lansia
Sementara desa lain yang masih menunggak penyaluran BLT bulan ke-10 dan 11, juga diminta untuk menyalurkannya segera sehingga sebelum tanggal 15 Desember 2021 BLT bulan ke-10 hingga 12 sudah tersalurkan. Penyaluran BLT dana desa untuk bulan ke-10 masih menyisakan satu desa, sedangkan bulan ke-11 masih menyisakan 16 desa.
“Khusus desa yang masih menunggak lebih dari satu bulan, dalam menyalurkannya tidak boleh sekaligus, melainkan harus ada jeda waktu,” ujarnya.
Adapun besaran BLT saat ini sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat, sedangkan tiga bulan pertama kebijakan tersebut diberlakukan nilainya mencapai Rp 600 ribu. Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya. Untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp 800 juta per tahun maksimal 25 persen. Antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar maksimal 30 persen. Sedangkan, di atas Rp 1,2 miliar maksimal 35 persen. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)