PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati akan menindaklanjuti persoalan status lahan pertanian seluas 174 hektar di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, yang menjadi aspirasi petani.
Lahan yang sebelumnya berstatus Sertifikat Hak Usaha (SHU) dan dikelola PT Rumpun Sari Antan disebut berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2025.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menilai perubahan tersebut janggal karena SHU masih berlaku hingga 31 Desember 2025, sementara SHM telah terbit sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, pemegang SHM disebut mayoritas bukan warga Karangsari.
“Menurut undang-undang kalau SHU masih aktif tidak boleh diproses menjadi SHM. SHU habis per 31 Desember 2025, tapi SHM terbit sebelum itu,” ujar Ali, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia pun mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan kejanggalan tersebut dan membawanya ke rapat paripurna DPRD. (Adv)
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar






























