DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak menyebut penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan akan berpengaruh pada pelayanan kesehatan serta target capaian dari program Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinkesda Demak, Ali Maimun, mengatakan bahwa mayoritas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Wali bergantung pada BPJS Kesehatan.
Ia menyebut, hampir 98 persen pasien di Demak manfaatkan jaminan kesehatan tersebut.
“Dari pasien BPJS itu hampir 60 persennya dibantu JKN pusat sekitar 50 persen, dan dari daerah itu 10 persen. Kemudian kalau pesertanya kurang sampai 41 ribu, itu akan sangat berdampak. Yang pertama, akses pelayanan kesehatan itu akan terdampak. Orang miskin yang semula mempunyai BPJS, tapi sekarang nggak bisa berobat karena dinonaktifkan,” ungkap Ali di Demak pada Senin, 16 Juni 2025.
Menurutnya, hal itu juga akan berdampak buruk terhadap pasien yang memiliki penyakit kronis yang biasanya memanfaatkan kepesertaan JKN-PBI.
“Setelah dinonaktifkan otomatis mereka akan kesusahan mendapat pelayanan kesehatan, lantaran masalah keuangan yang mana mereka tidak mampu membayar iuran secara mandiri,” jelasnya.
Selain itu, Ali juga menilai penonaktifan kepesertaan JKN akan berpengaruh terhadap capaian UHC yang menjadi salah satu program nasional.
“Kalau dulu 98 persennya tercover keaktifannya (JKN), sehingga kalau banyak yang dinonaktifkan, maka akan mempengaruhi keaktifan program JKN itu. Sehingga capaian UHC akan turun dan jauh dari yang kita harapkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, di Provinsi Jawa Tengah ada sekitar 1,1 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) per 1 Juni 2025.
Penonaktifan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kemensos) Nomor 80/HUK/2025 dan merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























