BLORA, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk segera mendata atau memetakan ruas jalan yang melintasi kawasan hutan. Hal itu menyusul legalitas pembangunan di kawasan hutan dengan perjanjian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Pemkab harus segera mengajukan kerja sama pembangunan jalan di wilayah hutan. Harus dicek secara menyeluruh, ruas jalan mana saja yang akan diajukan kerja sama. Supaya bisa segera dibangun,” ujar Siswanto di Blora pada Kamis, 17 April 2025.
Menurutnya, Pemkab Blora harus memastikan titik-titik ruas jalan prioritas pembangunan di kawasan hutan. Sehingga, pada pengajuan kerja sama yang berujung pada pembangunan ruas jalan lebih tertata.
“Pemerintah Kabupaten Blora harus memastikan legalitas (lahan), baru pelaksanaan pembangunan ruas jalan di kawasan hutan,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Blora saat ini sedang getol memproyeksikan pembangunan jalan menggunakan dana pinjaman senilai Rp 215 Miliar. Sehingga, Siswanto mengingatkan jangan ada permasalahan kerja sama saat sudah dilakukan pembangunan.
“Sudah sewajarnya semua persyaratan dipenuhi, termasuk mengajukan permohonan pembangunan di wilayah hutan yang diperuntukkan untuk jalan,” kata Siswanto.
Sementara itu, Plt Bapperida Blora, Mahbub Junaidi, menuturkan saat ini sedang dilakukan pendataan seluruh jalan kabupaten yang melintasi kawasan hutan. Nantinya, seluruh jalan yang ada di kawasan hutan di Kabupaten Blora akan diusulkan ke Kementrian Kehutanan.
“Seluruh jalan kabupaten yang melintasi hutan akan diusulkan ke Kementrian Kehutanan,” katanya.
Mahbub mengatakan, pada pengusulan PPKH, aset konstruksi jalan akan tetap milik Pemkab Blora. Namun, untuk aset tanah atau lahan yang dibangun jalan tetap menjadi milik Kementerian Kehutanan.
“Kalau masuk wilayah hutan Pemkab tidak boleh meminta, namun masih bisa melakukan kerja sama demi kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

































