BATANG, Lingkarjateng.id – Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mendukung rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan jajaran Bapenda Provinsi Jawa Tengah di Ruang Abirawa Bupati Batang, Selasa, 21 Juli 2026.
Faiz menyambut baik berbagai terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat. Menurutnya, kemudahan akses pelayanan harus diimbangi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami siap mendukung berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi agar pelayanan pembayaran pajak kendaraan semakin mudah dan semakin dekat dengan masyarakat,” tegas Faiz.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut menghasilkan dua langkah tindak lanjut yang akan disinergikan antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
Pertama, memperluas jangkauan layanan melalui armada Samsat Keliling maupun kendaraan pelayanan milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat kerja sama dengan BUMDes, Koperasi Merah Putih, serta pemerintah desa agar masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran pajak lebih dekat dari tempat tinggalnya.
Faiz juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya merupakan kewajiban warga negara, tapi juga memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan melalui program Jasa Raharja.
“Yang perlu diketahui masyarakat adalah setiap pembayaran pajak kendaraan juga memberikan perlindungan. Apabila terjadi kecelakaan, ada santunan yang bisa diterima, seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan biaya perawatan hingga Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat semakin memahami manfaat membayar pajak tepat waktu,” tandasnya.
Sementara Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, pemerintah terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Saat ini, pembayaran pajak tidak lagi hanya dilakukan di Kantor Samsat Induk, tetapi juga melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemerintah desa, hingga layanan Samsat Corporate yang menjangkau langsung perusahaan.
“Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang tidak harus datang ke Samsat Induk, tetapi bisa melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, BUMDes, pemerintah desa, hingga Samsat Corporate di perusahaan-perusahaan,” jelas Masrofi.
Ia menuturkan, selain memperluas akses pelayanan, Bapenda Jawa Tengah juga tengah mengkaji skema insentif bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Menurutnya, selama ini program pemutihan pajak lebih banyak memberikan manfaat kepada wajib pajak yang menunggak, sehingga perlu ada bentuk apresiasi bagi masyarakat yang patuh.
“Kami sedang mengkaji pemberian insentif bagi wajib pajak yang taat, misalnya dalam bentuk potongan atau penghargaan tertentu. Selain itu, kami juga rutin menggelar Gebyar Hadiah Samsat yang dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat,” terangnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar
































