REMBANG, Lingkarjateng.id – Kepala Desa Tlogomojo, Kecamatan Rembang, Nur Kholis mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengajukan 1 (satu) orang penyandang disabilitas di salah satu pabrik di Rembang, namun ditolak.
Kades Tlogomojo juga menambahkan, penyandang disabilitas yang diajukan tergolong bisa bekerja seperti karyawan yang lain. Hal itu membuktikan bahwa seakan-akan tidak ada peluang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan.
“Kemarin saya mengajukan 1 (satu) orang penyandang disabilitas di pabrik sepatu, padahal disabilitas yang saya ajukan tidak terlalu. Namun, ditolak sampai 3 bulan. Seharusnya ada prioritas. Jika mengacu pada kemiskinan dan hal ini tidak diprioritaskan, maka sampai kapan pun kemiskinan tidak akan berkurang,” terangnya.
Bahas Raperda Disabilitas, DPRD Pati Libatkan Banyak Pihak
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengungkapkan Perusahaan Swasta wajib mempekerjakan sedikitnya 1% (Satu Persen) penyandang disabilitas dari jumlah karyawan yang dibutuhkan. Hal itu sesuai amanat dalam UU No.8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (2).
“Perusahaan wajib mempekerjakan 1% (Satu Persen) dari jumlah karyawan yang dibutuhkan. Kalau yang dibutuhkan 10 ribu, maka seribu karyawan harus dari disabilitas kalau ada. Oleh karena itu, sampaikan saja nanti akan saya peringatkan perusahaan itu,” tegasnya.
Merujuk pada peraturan tersebut, maka Pemerintah dengan jelas dan tegas menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan atau keterampilannya. (Lingkar Network | R. Teguh WIbowo – Koran Lingkar)