KUDUS, Lingkarjateng.id – Poli eksekutif milik RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus diperkirakan terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Pasalnya, poli tersebut masuk dalam kategori layanan kesehatan premium.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan PPN sebesar 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan PPN 12 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan PPN ini bersifat selektif, yakni hanya untuk barang dan jasa mewah.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, Abdul Hakam, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan kenaikan PPN 12 persen.
Menurutnya, regulasi kenaikan PPN 12 persen yang tertuang dalam undang-undang, penerapannya akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP).
“Itu baru di pemerintah pusat, nanti di daerah diturunkan ketentuan perundangan-undangannya apakah dalam bentuk perbup (peraturan bupati) atau perda (peraturan daerah), mohon ditunggu dulu,” terangnya.
Selanjutnya, jika sudah ada turunan juknis terkait regulasi tersebut, RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus akan melakukan penyesuaian harga di poli eksekutif.
Mengingat, poli eksekutif yang sudah berjalan sekira setahun ini cukup diminati masyarakat Kabupaten Kudus yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan secara privat.
“Jadi kami memang masih menunggu juknis turunan peraturan dari UU HPP itu untuk penyesuaian harga klinik eksekutif di RSUD,” tukasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)