GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial SES, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, tersangka inisial SES, diduga telah mengambil alih tugas dan fungsi seluruh Perangkat Desa Jatipecaron sehingga telah merusak sistem tatanan pemerintahan di desa, terutama dalam pengelolaan keuangan pemerintahan Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug.
Keuangan pemerintahan desa tersebut bersumber dari dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, ADD, PAD termasuk bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kejari Grobogan Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Keuangan Desa Jatipecaron
“Sehingga tindakannya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun keuangan daerah, hingga saat ini masih dalam proses penghitungan jumlah pastinya dalam proses penyidikan,” tegasnya baru-baru ini.
Frengki Wibowo menjelaskan, jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan menurutnya tidak henti-hentinya selalu mengingatkan para Kepala Desa maupun Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Grobogan setiap tahunnya, melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa maupun jajaran Perangkat Desa.
Adapun tujuan dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ini agar Perangkat Desa selalu mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan keuangan desa. “Akhir tahun 2021 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Bapak Iqbal, juga telah menerbitkan dan membagikan Buku Pintar Kepala Desa kepada para Kepala Desa, di wilayah Kabupaten Grobogan secara gratis, dengan maksud untuk dipedomani dan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik,” tegasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)