PATI, Lingkarjateng.id – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Disabilitas sudah masuk tahap pembahasan Dewan. Rencanya, Raperda Disabilitas ini akan disahkan tahun ini.
Untuk mematangkan materi Perda Disabiltas, DPRD Pati melibatkan banyak pihak, di antaranya Komunitas Welas Asih, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pembahasan raperda Disabilitas ini terselenggara di Ruang Komisi D DPRD Pati, Selasa (1/3/2022).
Dalam pertemuan itu diungkapkan beberapa kendala yang dihadapi oleh Komunitas Welas Asih dalam mendampingi disabilitas orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pembahasan 3 Raperda Molor, DPRD Pati Minta Perpanjangan Waktu
“Banyak ODGJ di setiap sudut Kabupaten Pati yang tidak memiliki keluarga. Sesama manusia, tentu saja mereka memiliki hak untuk hidup normal layaknya banyak orang. Semoga pemerintah bisa memfasilitasi ODGJ. Karena kami mengalami kesulitan ketika mengurus ODGJ ke rumah sakit, sebab harus mengurus berbagai dokumen. Padahal yang namanya ODGJ, mereka tidak tahu siapa identitas mereka sendiri,” jelas Edy Purwono, salah seorang perwakilan Welas Asih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto berharap dengan adanya reperda ini nantinya bisa memberikan hak-hak para penyandang disabilitas, termasuk ODGJ. Hal itu penting, mengingat pemerintah memiliki kewajiban mengayomi kaum disabilitas.
“Semoga hak-hak orang disabiltas terpenuhi dan pelayanan lain-lain dapat mereka nikmati secara baik,” kata Wisnu dalam pertemuan itu. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)