PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berencana menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu.
Langkah ini merupakan upaya Pemkot Pekalongan untuk beralih ke pengelolaan yang lebih ramah lingkungan melalui sistem control landfill atau sanitary landfill.
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, upaya itu sesuai dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengatakan bahwa TPA Degayu saat ini menerima sekitar 130-150 ton sampah rumah tangga per hari. Untuk mengurangi beban tersebut, Pemkot Pekalongan telah mengoptimalkan TPS-3R di beberapa wilayah serta TPST Brayan Resik di Kuripan Kertoharjo.
Hal itu diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah secara signifikan, terutama menjelang pemberlakuan larangan open dumping secara nasional pada tahun 2026.
“Tugas kita adalah menangani sampah sejak dari hulu, sehingga sampah dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga atau RT/RW. Dengan demikian, tumpukan sampah di TPA Degayu bisa berkurang hingga nol, dan pengelolaan sampah di Kota Pekalongan menjadi lebih baik serta bernilai ekonomi,” ujar Nur Priyantomo pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ia mengatakan bahwa Pemkot Pekalongan telah menyusun roadmap program penanganan sampah selama 1-2 tahun, termasuk pembangunan TPST dan penerapan teknologi modern, seperti pengolahan sampah organik untuk maggot. Namun, program tersebut masih terkendala oleh keterbatasan anggaran dan teknologi yang tersedia.
“Sementara, di kita saat ini kan hanya sebatas pada TPA. Jadi memang harus mulai dilakukan pengelolaan secara baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Menteri LHK terkait penghentian sistem open dumping.
“Jika tidak ada pembenahan sebelum 2026, ada konsekuensi hukum. Kami telah menyampaikan laporan kepada Wali Kota dan TAPD untuk segera melakukan langkah pembenahan di TPA Degayu,” ungkap Sri Budi.
Ia juga menyebutkan bahwa DLH telah menyusun program dan anggaran untuk menerapkan sistem control landfill atau sanitary landfill. Namun, penerapan tersebut masih menunggu dukungan anggaran.
“Kami juga tengah mengkaji kebijakan layanan TPA sehari buka dan sehari tutup agar proses pembenahan lebih optimal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)