DEMAK, Lingkarjateng.id – Sekitar 300 warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, menggeruduk Mapolres Demak dengan menaiki lima truk pada Kamis, 16 Januari 2025. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus penghapusan data penerima bantuan pemerintah yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sidomulyo.
Kuasa hukum pelapor, Nimorodi Gulo, menyampaikan bahwa maksud kedatangan warga ke Polres Demak untuk melakukan audiensi dan mendesak pihak kepolisian terkait mandeknya penanganan perkara yang dilaporkan oleh warga atas dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menurut hemat kami, kasus itu memang penyidik sudah menanggapi tapi belum ditangani secara serius, terlihat berputar-putar atau tidak segera ditangani,” katanya.
“Sehingga kehadiran kami disini untuk mendesak pihak Polres agar menangani dengan serius,” sambungnya.
Dia menyampaikan, ada sekira 130 data warga yang diduga telah dihapus oleh Kades Sidomulyo dengan sepihak tanpa adanya koordinasi.
“Permasalahannya, sekian banyak warga sekitar 130-an dihapus secara sengaja oleh kepala desa tanpa ada pembahasan. Sehingga selama 2 tahun lebih ini warga tidak mendapatkan (bantuan) sama sekali,” katanya.
Dia menuturkan bahwa terlapor sudah dinyatakan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, namun ketika dipanggil oleh penyidik, yang bersangkutan tidak hadir.
“Menurut temen-temen penyidik sudah dipanggil dua kali, tapi tidak hadir (terlapor). Ketentuan KUHP mengatakan kalau ada tersangka, jangankan tersangka, saksi juga kalau tidak ada pemberitahuan yang beralasan itu wajib dilakukan upaya paksa,” tuturnya.
Dengan adanya audiensi tersebut, Nimorodi berharap perkara yang menyangkut Kades Sidomulyo agar menjadi perhatian Polres Demak dan segera dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Jika sampai bulan Februari itu tidak dilakukan apa-apa dan berkasnya tidak dikirim ke kejaksaan, kami akan ngajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pengadilan,” tegasnya.
Salah satu warga Desa Sidomulyo, Siti Iswati (41), mengaku menjadi salah satu warga yang datanya dihapus sepihak oleh terlapor, sehingga saat ini ia tidak mendapatkan bantuan.
“Terakhir Desember 2022 (dapat bantuan), untuk difabel Rp 600 ribu sama anak sekolah sama sembako. Dalam setahun dulu dapat 4 kali,” ujar perempuan yang juga penyandang disabilitas itu.
Dia juga mengaku kaget saat dirinya tiba-tiba tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Tidak ada pemberitahuan dari pihak desa. Kalau dampaknya banyak, biasanya dapat bantuan, buat beli peralatan sekolah anak dan iuran sekolah dan lain-lain, sekarang nggak dapat,” ucapnya.
Siti juga berharap perkara tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
Audiensi tersebut diterima oleh Kabag Ops dan Kasi Intel Polres Demak. Namun, polisi belum mau memberikan keterangan.
Sebagai informasi, pada 11 Januari 2024 lalu, warga Sidomulyo itu juga menggeruduk Kantor Bupati Demak atas kasus yang sama. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)