PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan menerapkan kebijakan baru dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2025. Penyesuaian ini berbasis reward dan punishment yang diukur melalui aplikasi e-kinerja dan e-seksama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong ASN agar lebih disiplin, akuntabel, dan bertanggung jawab. Nantinya, pengisian e-kinerja harus didukung dengan bukti yang valid.
“Misalnya, ASN yang menghadiri rapat harus menyertakan undangan, dokumentasi, serta tindak lanjut hasil rapat tersebut. Kegiatan di lapangan juga harus dilengkapi bukti foto, titik lokasi, dan waktu,” ujar Nur Priyantomo, belum lama ini.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Pekalongan akan meluncurkan aplikasi e-seksama yang dirancang untuk merekam capaian kegiatan di setiap dinas.
“Jika ada program yang tidak tercapai, potongan TPP akan dikenakan secara bertanggung renteng kepada kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang terkait,” tambahnya.
Nur Priyantomo juga menekankan bahwa ASN harus menyertakan bukti detail untuk setiap aktivitasnya, tidak hanya narasi kegiatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas kinerja ASN Kota Pekalongan semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyampaikan bahwa e-seksama akan menjadi alat penting dalam menilai produktivitas ASN.
“Penilaian tidak hanya dilihat dari aktivitas harian, tetapi juga capaian kerja yang terukur. ASN harus disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka, serta melaporkan hasilnya melalui aplikasi ini,” tegasnya.
Rusmani berharap kebijakan tersebut nantinya mampu mendorong ASN Kota Pekalongan agar menjadi lebih profesional dalam bekerja.
“ASN harus memahami bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab adalah kunci peningkatan kinerja, yang nantinya akan berdampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat,” tutup Rusmani. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)