PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan hingga kini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih.
“Penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI, yang sebelumnya akan mendapatkan BRPK dari MK. Jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14, BRPK dijadwalkan terbit pada 3 Januari 2025,” ucap Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa setelah surat dari KPU RI diterima, KPU Kabupaten Pekalongan memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan calon terpilih.
“Jadi, kemungkinan besar penetapan ini akan dilakukan pada awal Januari 2025,” katanya.
Lebih lanjut, Izah mengungkapkan bahwa pelantikan calon terpilih dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025.
“Untuk gubernur, pelantikan direncanakan pada 7 Februari, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari, sesuai Peraturan Presiden (Perpres),” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Izah juga menyampaikan bahwa Kabupaten Pekalongan tidak menghadapi gugatan hasil Pilkada.
“Alhamdulillah, tidak ada gugatan dari calon bupati di Kabupaten Pekalongan. Jadi, kami hanya menunggu kepastian dari MK,” ujarnya.
Namun, ia mencatat bahwa untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ada beberapa gugatan yang melibatkan sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.
“Kabupaten Pekalongan memang disebut sebagai lokus perkara, tetapi dampaknya secara khusus tidak ada karena ini terkait Pilgub, bukan Pilkada Kabupaten,” jelas Izah.
Izah juga melaporkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Pekalongan mencapai 77,4 persen, sedikit di bawah target 80 persen.
“Faktor kejenuhan pemilih mungkin memengaruhi, mengingat awal tahun sudah ada Pileg dan Pilpres, lalu akhir tahun ada Pilkada. Selain itu, banyak pemilih perantau yang tidak kembali untuk memilih di Pilkada,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Pekalongan masuk peringkat ke-15 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam hal partisipasi pemilih.
“Secara umum, tingkat partisipasi Pilkada di berbagai daerah mengalami penurunan dibandingkan Pemilu sebelumnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)