PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati siap membuka data calon siswa yang diduga melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun 2024 di Pati.
Plt Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap bukti-bukti yang ada.
“Monggo kalau ada yang mau melaporkan kalau ada bukti silahkan nanti kita telusuri bareng-bareng. Bisa disaksikan nanti, monggo. Kita lihat, kita buka, di sistem misalnya atas nama si A itu sebetulnya penduduk mana,” ujarnya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut Sutikno, setiap data penduduk telah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini dia memberi contoh bahwa tanda tangan yang menggunakan barcode tidak dapat dimanipulasi.
“Itu tanda tangan sudah pakai barcode, dan itu tidak bisa secara sistem tidak bisa dimanipulasi. Tapi KK itu kan sekarang bisa dikirim dalam bentuk PDF, sehingga kalau PDF itu diedit oleh siapa pun kita tidak tahu, sehingga harus kita telusuri,” jelasnya.
Sutikno berharap agar wali murid yang mendaftarkan anaknya di SMA mematuhi zonasi tempat tinggalnya. Dia menegaskan bahwa manipulasi data KK demi mendapatkan sekolah favorit adalah tindakan yang tidak patut dilakukan.
“Memang walaupun ada SMA tertentu favorit, tapi menurut saya ya, kalau memang zonasinya tidak disitu ya jangan dipaksakan. Biar nanti yang betul-betul berada di zona itulah, sesuai dengan aturan. Jadi tidak sesuai tidak harus dipaksakan malah nanti berpotensi melanggar aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ri’atatul Chusna (44), seorang wali murid, mengungkapkan adanya kecurangan dalam PPDB setelah anaknya tidak diterima di SMA Negeri 1 Pati. Dari penelusurannya, ditemukan kejanggalan pada jalur zonasi dan afirmasi. Beberapa KK terbukti palsu untuk jalur zonasi. Selain itu, lokasi tempat tinggal calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi juga janggal. Di mana, dalam satu lokasi terdapat beberapa data calon siswa.
Kecurangan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah.
“Banyak sekali, saking banyaknya ketika di posko pengaduan itu kita sampling acak ada 5 titik koordinat yang sama. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah sudah memanggil pihak verifikator dan katanya sudah memverifikasi bahwa titik 726 meter itu adalah sawah, yang betul adalah titik mereka itu 500 meter, 756 itu berurutan 1,2,3,4,5,” ucap pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 2 Juli 2024. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)