PATI, Lingkarjateng.id – Koalisi Lembaga Pati (KLP) yang terdiri dari kumpulan beberapa organisasi masyarakat, di antaranya ormas Mantra, BPPI, Laskar Penjawi, Tajam, JPKP, GMBI, dan Laskar Kalijogo wadul ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati lantaran tak puas dengan kinerja Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro selama memimpin Bumi Mina Tani.
Berdasarkan surat pemberitahuan, semula KLP berencana menggelar aksi demo pada Senin, 6 November 2023. Akan tetapi, Koordinator Aksi, Cahya Basuki (Yayak Gundul), membatalkan aksi dan memilih jalur audiensi. Kedatangan KLP pun diterima oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, di Ruang Rapat Gabungan.
Dalam audiensi tersebut, Yayak Gundul menuntut agar Ketua DPRD Ali Badrudin mengevaluasi kinerja Henggar Budi Anggoro yang dinilai buruk. Sebab sejauh ini, Henggar dinilai gagal dalam mengurusi bahtera rumah tangga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Beberapa diantaranya adalah lambatnya penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Sosial Responsibility (CSR), bantuan sosial beras tanggap darurat kekeringan yang belum direalisasikan hingga memasuki musim penghujan, hingga revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 yang hingga kini jalan di tempat.
Rentetan catatan merah di atas inilah yang melatarbelakangi KLP untuk mendesak Henggar dicopot jabatannya dari kursi Pj Bupati Pati.
“Harapan kami nanti, Pak Ketua DPRD menggunakan hak dan kewenangannya untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati. Kita tunggu secepatnya. Masalah Raperda CSR belum selesai. Belum lagi lambatnya bansos beras tanggap darurat kekeringan. Terus revisi Perbup 55 yang belum selesai sehingga hak kepala desa diambil dalam perekrutan perangkat desa,” tegas Yayak Gundul.
Yayak berharap, Ali Badrudin segera memberikan evaluasi sebagai anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan, untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada KLP paling lambat minggu depan.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengaku tidak punya wewenang untuk mencopot jabatan Pj Bupati. Sebab yang berhak untuk menunjuk dan mencopot Pj adalah pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ali juga sependapat dengan aduan KLP soal masih banyaknya kinerja Pj Bupati Henggar yang kurang baik. Seperti dalam penanganan stunting yang justru mengalami kenaikan tahun 2023 ini. Hingga masalah lain yang berhubungan dengan masyarakat.
“Kalau Pak Pj mundur ‘kan bukan kewenangan kami, itu kewenangan pusat. Nanti kinerjanya dievaluasi, tentunya ada reward dan ada punishment. Itu lebih banyak mana. Termasuk penanganan stunting dan pengendalian inflasi, serta penyaluran BLT,” terang Ali Badrudin.
Yang jelas, Ali berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan KLP, serta segera mengevaluasi kinerja Pj Bupati Henggar demi kondusivitas Pati Bumi Mina Tani. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)
