KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 50 penjaga sekolah meminta kejelasan terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam audiensi bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus di Pusat Belajar Guru (PBG) pada Rabu, 15 Januari 2025.
Audiensi ini dilakukan karena para penjaga sekolah yang merupakan tenaga honorer di Kabupaten Kudus ingin meminta kejelasan terkait status mereka setelah tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menyatakan bahwa tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 akan dipastikan lolos.
“Sebelumnya kami tidak tahu status kami jadi apa saat ini. Tapi tadi sudah dijelaskan melalui audiensi ini bahwa jika tidak lolos PPPK kemarin maka akan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Koordinator Penjaga Sekolah Kabupaten Kudus, Budi Susanto, usai audiensi.
Pihaknya merasa bersyukur atas kejelasan status tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum mendapat kejelasan kapan status para penjaga sekolah yang menjadi PPPK paruh waktu bisa segera menjadi PPPK penuh.
“Kami harap ada kejelasan juga kapan kami bisa diangkat sebagai PPPK penuh, entah itu satu tahun atau dua tahun lagi. Karena kami sudah berjuang bertahun-tahun untuk diangkat, bahkan ada yang sudah mengabdi hingga 20 tahun,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta agar ada kenaikan gaji untuk para penjaga sekolah. Pasalnya, rata-rata gaji para penjaga sekolah di Kabupaten Kudus sebelumnya hanya Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
“Harapan kami setelah menjadi PPPK paruh waktu ya gajinya bisa naik, paling tidak separuh dari UMK (Upah Minimum Kabupaten), karena kan status kita juga sudah jadi PPPK paruh waktu,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa dari sekitar 281 penjaga sekolah yang sudah terdata dalam database BKN, hanya dua orang yang lolos dalam seleksi PPPK 2024.
“Jadi sisanya ini nanti katanya akan menjadi PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun PPPK tahun lalu tetap bisa menjadi ASN.
Ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi namun dinyatakan tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025 ini.
“Karena honorer yang ikut seleksi ini kan sebenarnya sebelumnya sudah terdata di database BKN, jadi ketika tidak lolos kami jadikan waiting list dengan status PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Menurutnya, PPPK paruh waktu nantinya akan bekerja kembali di organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama saat menjadi tenaga honorer. Gaji yang diberikan nantinya juga bergantung dengan ketersediaan anggaran di OPD tersebut.
“Minimal sama dengan gaji sebelumnya atau bisa saja sesuai UMK. Tergantung ketersediaan anggaran di OPD masing-masing,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu nantinya akan tetap diajukan untuk mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP). Kemudian, jika ada formasi yang kosong, PPPK paruh waktu akan diprioritaskan untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Jadi nanti tidak ada tes lagi karena sudah ada waiting list melalui PPPK paruh waktu ini, bisa langsung diangkat kalau ada formasi yang kosong lagi,” ucapnya.
Winarno menyampaikan bahwa sistem PPPK paruh waktu ini dilakukan agar pada tahun 2025 sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga akan secara bertahap mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Meski demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh ini disebut masih membutuhkan proses. Pasalnya, pihaknya harus mengajukan formasi ke BKN terkait pengangkatan tersebut. Apalagi, jumlah tenaga non-ASN di Kabupaten Kudus yang terdata dalam database BKN saat ini total ada sekitar 2.709 orang.
Kemudian, proses pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan formasi yang diberikan pemerintah pusat serta ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
“Untuk diangkat menjadi PPPK penuh ini prosesnya bertahap. Insyaallah akan diselesaikan tahun 2026 terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh,” katanya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)