BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blora mengungkapkan telah mengeluarkan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Blora.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Nur Khamid, pada Rabu, 15 Januari 2025.
“GRIB Blora sudah mendaftarkan sekitar empat bulanan yang lalu,” ucapnya.
Khamid mengatakan bahwa SKT ormas dikeluarkan jika telah memenuhi 22 unsur persyaratan yang diajukan oleh Badan Kesbangpol.
“Bila ormas sudah memenuhi semua persyaratan, maka kita akan segera melakukan survei ke kantor sekretariatan ormas yang didaftarkan,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, ormas harus sudah mengantongi surat atau terdaftar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kalau tidak ada suratnya, Kesbangpol tidak berani mengeluarkan,” jelasnya.
Terkait pengeluaran SKT GRIB Jaya Blora yang dinilai terlalu dini, ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur minimal waktu penerbitan surat.
Menurutnya, selama berkas-berkas ormas terpenuhi, dari akta pendirian ormas, surat keterangan domisili, program kerja, susunan anggota, NPWP dan lain-lain, maka pihaknya akan segera melakukan survei untuk dapat mengeluarkan SKT.
Lebih lanjut, Khamid menjelaskan bahwa apabila sebuah ormas hanya mengantongi SK Kemenkumham, berarti daerah belum mengetahui adanya organisasi tersebut.
“Ormas itu sudah berizin di pusat tapi daerah tidak mengetahui. Mudahnya dapat diartikan daerah belum mengakui adanya ormas tersebut,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa SKT di setiap daerah menjadi syarat dalam pendirian ormas. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2026.
“Ormas harus ada SKT daerah untuk dapat diakui di daerah, meskipun dia ada (sekretariat ormas), tapi tetap diperlukan izin tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi, di dalam aturan tentang organisasi kemasyarakatan, ormas di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori meliputi ormas skala nasional, ormas skala provinsi, dan ormas skala kabupaten/kota. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)