KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus mengusulkan enam desa rintisan wisata di Kudus untuk mendapatkan bantuan keuangan pengembangan desa wisata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024.
Keenam desa tersebut antara lain ada Desa Temulus, Karangrowo, Kauman, Janggalan, Klaling, dan Gondosari.
“Jika lolos seleksi administrasi, tentunya desa yang diusulkan tersebut akan mendapatkan bantuan keuangan seperti halnya desa yang sebelumnya mendapatkan bantuan serupa senilai Rp 100 juta per desa,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah di Kudus.
Ia mengungkapkan bantuan keuangan tersebut bertujuan untuk pengembangan potensi yang ada di desa masing-masing, di antaranya bisa untuk kebutuhan fisik atau melengkapi daya tarik wisata.
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut masing-masing desa terlebih dahulu mengajukan proposal bantuan keuangan untuk pembangunan fasilitas hingga pelatihan-pelatihan penunjang.
Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan bisa mengangkat potensi desa-desa wisata yang selama ini masih terpendam. Sehingga bisa membantu pemerintah daerah menggerakkan roda perekonomian di Kota Kudus.
Untuk tahun ini, ada tiga desa yang mendapatkan bantuan, di antaranya Desa Pedawang (Kecamatan Bae), Desa Menawan (Kecamatan Gebog), dan Desa Jurang (Kecamatan Dawe). Sedangkan nilai bantuannya masing-masing desa sebesar Rp 100 juta.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari Provinsi Jateng, imbuh dia, harus sudah mendapatkan surat keterangan (SK) sebagai desa rintisan wisata dari Bupati Kudus.
Untuk itu, desa yang belum berstatus desa rintisan wisata untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan SK desa rintisan wisata.
“Dari 123 desa di Kudus, tercatat baru 30 desa yang berstatus desa rintisan wisata,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)