Bukti Lunas Pajak ASN Jadi Syarat Menghadap Bupati Kendal

MENUNJUKKAN: Forkopimda Kendal menunjukkan bukti lunas pajak saat acara aksi panutan pajak di Pendopo Bahurekso. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

MENUNJUKKAN: Forkopimda Kendal menunjukkan bukti lunas pajak saat acara aksi panutan pajak di Pendopo Bahurekso. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Tercatat hingga pada pertengahan Maret 2022 ini, pencapaian pajak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih rendah, yakni di angka 24 persen. Bupati Kendal, Dico Ganinduto menanggapi hal tersebut dan langsung memberikan instruksi jika mau menghadap harus menunjukan bukti lunas pajak.

“Untuk ASN di Pemkab Kendal jika ingin menghadap saya tunjukkan bukti pelunasan pajak lewat e-filing dulu,” tegas Dico Ganinduto saat memberikan sambutan aksi panutan pajak di Pendopo Bahurekso Kendal, Senin (14/3).

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelaporan dan pelunasan pajak khususnya di lingkungan ASN di Kendal. Hal ini juga mengacu pada rendahnya kewajiban wajib pajak untuk melaporkan penerimaan pajak di Kendal. 

Bupati Kendal Keluhkan Banyak Kepala OPD Tak Bekerja Kolektif

“Saya minta untuk tidak menunggu sampai batas akhir tanggal 31 Maret karena biasanya kalau pelaporan di masa akhir server penuh jadi tidak bisa diakses dan nantinya malah terlambat melaporkan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, pelaporan pajak ini sangat penting karena saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bergantung pada pajak dan keberlangsungannya dibutuhkan seluruh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang Artiek Purnawestri mengatakan, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan di Kendal masih dibawah 50 persen.

“Tahun 2021 Kendal penerimaan dari sektor pajak mencapai Rp 216 miliar kebanyakan dari administriasi pemerintahan dan perdagangan. Masih ada sektor yang bisa berikan pajak tapi belum tergarap, sehingga perlu dukungan Pemkab Kendal untuk meningkatkan pendapatan pajak ini,” ujar Artiek.

Pansel Tak Bekerja, Bupati Kendal Geram 10 OPD Masih Diisi Pelaksana Tugas

Ditambahkan Artiek, target pendapatan APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.846,1 triliun dan 81 persen diantaranya dari penerimaan pajak. “Dengan aksi panutan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar dan melaporkan ke kantor pajak. Tugas bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga penting dalam melakukan pemotongan pajak penghasilan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Batang memberikan apresiasi kepada 3 organisasi perangkat daerah dan 3 desa yang dinilai paling patuh dalam pelaporan dan melakukan pemotongan pajak. Tiga OPD tersebut yakni RSUD Soewondo Kendal, Badan Keuangan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Sedangkan 3 desa yang paling patuh yakni Desa Ngadiwarno Sukorejo, Desa Getas Singorojo dan Desa Wonodadi Plantungan,” ujarnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version