JEPARA, Lingkarjateng.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan e-faktur, menyusul amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana ada tarif baru PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10 persen menjadi 11 persen, yang dimulai 1 April 2022 kemarin.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Jepara, Dwi Listiyono menjelaskan, dengan adanya masa transisi faktur pajak dan e-faktur yang baru, memang menimbulkan sedikit kebingungan. Namun demikian, pihaknya mengaku tetap memberikan pelayanan terkait dengan konsultasi, bagaimana mengupdate e-Faktur yang baru.
“Harapan kami sudah bisa menerbitkan faktur dengan tarif 11 persen. Insya Allah tidak ada masalah,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Ia menambahkan, penggunaan tarif PPN sebesar 10 persen atau 11 persen, tergantung pada waktu saat terutangnya pajak. Jika saat terutang PPN pada bulan Maret, tarif PPN yang digunakan sebesar 10 persen. Sementara jika saat terutangnya pada April, tarif PPN yang digunakan sebesar 11 persen.
Aplikasi e-Faktur Diperbarui, KPPP Kudus: Tak Ada Penundaan Buat Faktur Pajak
“Terkait tarif di aplikasi PPN, apabila tanggal faktur pajak dibuat sebelum masa April 2022, maka seharusnya tarif akan tetap 10 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi Listiyono menjelaskan, pada dasarnya, semua barang itu dikenakan PPN, kecuali yang termasuk dalam negatif list. Yaitu barang-barang yang tidak dikenakan PPN, atau PPN-nya dibebaskan.
“Kita ambil secara umum di antaranya, barang-barang pokok, transportasi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, modal, dan barang-barang yang sudah masuk di dalam negatif list,” urainya.
Ia menegaskan, pihaknya men-support kegiatan dari bisnis wajib pajak, yang mengharuskan adanya pembukaan faktur. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan sekarang, sehingga sistemnya di update. “Kenaikan tarif sebesar 1 persen ini, sudah kita sosialisasikan melalui media sosial ataupun secara langsung. Dengan harapan di bulan April tidak kaget dan mereka sudah siap, jadi tidak ada penundaan faktur pajak atau e-faktur,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)