KUDUS, Lingkarjateng.id – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Muhammad Andi Setijo Nugroho mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur. Menurutnya, pembaharuan sistem ini lumrah dilakukan dan tidak ada penundaan pembuatan faktur pajak.
“Tidak ada penundaan pembuatan faktur pajak. Di tanggal cut off 31 Maret dengan 1 April itu DJP Kantor Pusat ‘kan mesti update sistem, itu sudah lumrah, sudah biasa,” ucap Andi saat dihubungi Lingkar Jateng melalui sambungan telepon, Minggu (3/4).
Pembaruan sistem ini dilakukan agar layanan e-Faktur bisa semakin optimal. Apalagi, saat ini telah ada kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) per tanggal 1 April 2022.
“Kalau tanggal satu kemarin itu (tidak bisa digunakan) itu lumrah, karena baru update dari e-faktur yang lama ke e-faktur yang baru,” sebutnya.
Bukti Lunas Pajak ASN Jadi Syarat Menghadap Bupati Kendal
Sebelumnya, tarif PPN yaitu sebesar 10 persen. Namun, per tanggal 1 April 2022, tarif PPN menjadi sebesar 11 persen.
Ia menjelaskan, e-Faktur yang baru ini masih bisa digunakan untuk transaksi faktur sebelum tanggal 1 April 2022. Hal ini karena pembuatan faktur tidak melihat tanggal upload, melainkan tanggal faktur.
“Faktur yang dibuat sebelum tanggal 1 April 2022 tetap menggunakan tarif 10 persen,” ujarnya.
Diketahui, DJP telah meluncurkan e-Faktur versi terbaru pada tahun ini. Pembaruan dilakukan untuk meningkatkan integrasi data. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)