SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. Tercatat untuk periode tahun 2023 masih ada 29.427 wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Kami terus mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Pendapatan pemerintah dari sektor pajak digunakan untuk membangun daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Penjabat Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 hingga akhir Desember lalu tembus Rp10,456 miliar. Sedangkan potensi PBB-P2 tahun tersebut mencapai Rp12.732.203.559 dengan jumlah wajib pajak sebanyak 78.283.
Dengan demikian masih ada tunggakan senilai Rp2.276.203.559. Adapun jumlah wajib pajak yang belum membayar pajak PBB-P2 pada tahun 2023 sebabyak 29.427.
Kepala BPKPD Kota Salatiga, Adhi Isnanto, mengatakan meski masih ada 29.427 wajib pajak yang belum membayar PBB-P2, namun realisasi penerimaannya melebihi target yang ditetapkan pada 2023.
“Target 2023 sebesar Rp10.250.000.000. Sedangkan total penerimaan sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp10.456.000.000. Jadi realisasi serapannya melebihi target yang ditetapkan,” terangnya.
Disinggung tunggakan PBB-P2 yang nilainya cukup banyak, Adhi menyatakan, pihak akan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Langkah ini dilakukan agar penerimaan PBB-P2 bisa optimal. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)