JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak dua orang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Salah satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jepara AKBP Warsono pada Jumat (4/3), kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu (12/02/2022) terkait adanya korban yang meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengonsumsi miras oplosan. Selanjutnya, petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi, Polres Jepara menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan yang mengakibatkan 2 orang meninggal.
Tersangka Penjual Miras Oplosan di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/2).
Sampai keesokan harinya, korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya pada Sabtu (12/2). Setelah menjalani perawatan beberapa jam, korban dinyatakan meninggal dan korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.
Kepada polres setempat, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun. Sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui media sosial dan dibeli dengan harga Rp 30.000.
Kasus Miras Oplosan, Polres Jepara Tetapkan 1 Tersangka
Selanjutnya, Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 handphone merek Oppo, 10 dus kecil Kukubima original, 10 dus kecil Kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/ pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)