JEPARA, LINGKAR – Seorang perempuan berinisial Z (52), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka diketahui telah berperan sebagai mucikari selama satu tahun terakhir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh kepolisian mengenai adanya korban perempuan yang ditawarkan kepada pelanggan melalui pesan WhatsApp. Untuk menangkap tersangka, polisi menyamar sebagai pelanggan dengan melakukan transaksi dan mentransfer sejumlah uang sebagai tanda pemesanan.
Setelah itu, tersangka mengarahkan pelanggan ke kamar kos miliknya yang berada di Kecamatan Pecangaan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka pada Rabu (6/11/2024) pukul 21.45 WIB.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Realme C15 berwarna biru, uang tunai Rp 500 ribu dari tersangka, dan Rp 250 ribu dari korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, setiap transaksi dikenakan tarif Rp 350 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 250 ribu diberikan kepada korban, sementara Rp 100 ribu menjadi bagian tersangka yang juga digunakan untuk biaya sewa kamar kos.
Korban yang terlibat dalam kasus ini rata-rata berusia 30-an dan merupakan karyawan pabrik di Jepara.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TOMI BUDIANTO/LINGKAR)