DEMAK, Lingkarjateng.id – Ironis, gaji guru honorer di Kabupaten Demak tahun 2021 ternyata hanya Rp 350.000, sebuah nominal yang jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Demak. Padahal tugas dan peranan mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab yang sangatlah berat.
Sementara itu, menurut Kasi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak, Mugiarto, gaji guru honorer di Demak setiap tahun selalu ada kenaikan, meskipun tidak signifikan.
“Untuk tahun 2020 di kisaran Rp 300.000. Sedangkan di tahun 2021 kemarin Rp 350.000. Untuk tahun 2022 ini belum tahu,” jelasnya, Kamis (13/1).
Untuk hal itu, pihaknya berharap adanya perhatian dari Pemerintah Daerah mengenai kesejahteraan guru honorer secara berkesinambungan. Sebab, gaji guru honorer disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
Disdik Semarang: Gaji Guru Honorer Sudah Lebih dari UMK
Sedangkan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), pihaknya mengatakan, baik dari K2 maupun Non-K2 sesuai ketentuan diperbolehkan mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (P3K).
“Ini sudah sampai di tahap 3. Boleh mengikuti sampai dinyatakan lulus, sepanjang masuk pada data pokok pendidikan dan kebudayaan (dapodik),” urainya.
Dia menambahkan, sambil menunggu jumlah teman-teman GTT Kabupaten Demak yang diterima P3K, pihaknya melakukan validasi untuk memastikan jumlah.
“Meskipun P3K sudah ada pengumuman, itu data masih campur, ada dari sekolah swasta dan ada yang dari negeri, sehingga kami mesti melakukan validasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Elang Ade Iswara – Koran Lingkar Jateng)