DEMAK, Lingkarjateng.id – Buruh di Kabupaten Demak menanggapi terkait kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu buruh yang juga menjadi anggota Serikat Pekerja Demak, Poyo Widodo, mengatakan bahwa terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5 persen pihaknya mengaku masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Demak.
“Kita masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Demak,” ujar Poyo yang juga menjabat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Buruh Kabupaten Demak melalui pesan tertulis pada Senin, 9 Desember 2024.
Ia mengaku akan tetap mengawal rapat Dewan Pengupahan untuk memastikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah daerah mentaati keputusan Presiden Prabowo.
“Semoga aja Apindo dan pemerintah taat terhadap keputusan presiden,” harapnya.
Meski demikian, ia menilai kenaikan 6,5 persen tersebut tetap menjadikan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan upah minimum terendah.
“Karena dengan keputusan tersebut disparitas upah akan semakin tinggi, Jawa Tengah akan semakin tertinggal karena semua dipukul rata 6,5 persen,” katanya.
“Karena 6,5 persen untuk seluruh Indonesia, yang diuntungkan otomatis mereka yang sudah tinggi upahnya, terutama Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa timur yang UMK-nya sudah diatas Rp 4 jutaan dan Jawa Tengah akan semakin tertinggal. Ini sama dengan PP 78 semua dipukul rata se-Indonesia,” sambungnya.
Selain itu, Poyo juga mengaku masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.
“Kita masih menunggu regulasi yang resmi dulu dari pemerintah, kalau belum ada regulasi yang resmi, kita belum bisa rapat pleno Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap kenaikan UMK di Kabupaten Demak bisa mencapai 8 persen.
“Kalau keinginan serikat pekerja setidaknya sekitar 8 persen, kalaupun Apindo keberatan minimal sesuai Permen (Permenaker, red.) 6,5 persen,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)